Kamis, 19 Januari 2012


REVIEW
BAB 6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23


Pajak penghasilan pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 23.

  • Pemotong PPh Pasal 23
    1. Badan pemerintah
    2. Subjek pajak badan dalam negeri
    3. Penyelenggara kegiatan
    4. Bentuk usaha tetap
    5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
    6. Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23 yaitu :
      • akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
      • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

  • Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23
    1. wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan)
    2. Badan Usaha Tetap (BUT)

  • Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23
    1. dividen
    2. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang
    3. royalti
    4. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1
    5. bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
    6. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau abngunan yang telah dikenakan PPh menurut SK Dirjen Pajak No.Kep.305/PJ/2001.
    7. imbalan sehubungan dengan jasa terkait, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  • Penghasilan yang dikecualikan dari pemotong PPh pasal 23
    1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
    2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dan hak opsi.
    3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, BUMD dan penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
        1. Dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan.
        2. Bagi perseroan terbatas, BUMN, BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
    4. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pmberian izin usaha.
    5. Bagian laba yang diterimaatau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atas kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
        1. Merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
        2. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
    6. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
    7. Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Batas penghasilan sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya dan pengenaannya bersifat final.
    8. Jumlah obligasi yang diperdagangkan di Indonesia dan dividen dari saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan.

  • Tarif dan perhitungan PPh Pasal 23
    1. tarif 15% dari jumlah penghasilan bruto, diterapkan untuk penghasilan berupa :
        1. dividen
        2. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
        3. royalti
        4. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh dalam pasal 21
    2. tarif 15% dari jumlah bruto dan bersifat final,diterapkan untuk penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
    3. tarif 15% dari penghasilan neto diterapkan untuk penghasilan berupa :
        1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
        2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 21

  • Menghitung PPh Pasal 23
PPh pasal 23 dihitung dari tarif 15% dikalikan jumlah yang dikenakan pajak. Jumlah yang dikenakan pajak dapat berupa penghasilan bruto dan penghasilan bruto dikalikan dengan prosentase perkiraan penghasilan neto.

  • Saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23
    1. Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, yaitu saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
    2. Pajak penghasilan pasal 23 harus disetor oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
    3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
    4. pemotong PPh pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani pajak penghasilan yang dipotong.
    5. pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan ditempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek PPh pasal 23, hal ini untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh pasal 23 tersebut.

  • Surat pemberitahuan masa dan bukti pemotongan
    1. pemotongan PPh pasal 23 memotong pajak kemudian menyampaikan SPT yang dilampiri dengan bukti pemotongan.
    2. wajib pajak menerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 sehingga memproleh bukti pemotongan PPh pasal 23 dari pihak pemberi penghasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar