Kamis, 19 Januari 2012

REVIEW


REVIEW
BAB 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Oleh :
Harri Irawan (C1C008052), Putri Endah P.S. (C1C008070), Rosma Endah (C1C008082)


  • Kewajiban dan hak wajib pajak

Kewajiban dan hak wajib pajak dapat dilihat dalam Undang-undang No. 28 tahun 2007.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Pengertian dan fungsi NPWP dan PKP
NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Nomor pokok wajib pajak juga digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pngawasan administrasi pajak.
Fungsi pengukuhan pengusaha kena pajak selain digunakan untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban dibidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan

  • Tata cara pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP
Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat.

  • Pendaftaran NPWP dan PKP melalui elektronik (E-registration)
Pendaftaran NPWP wajib pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jendral Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengklik e-registration (pendapatan wajib pajak melalui internet) dimana wajib pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Pasport) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat mengirimkan melalui pos potokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atas kedudukan wajib pajak.

  • Wajib pajak pindah
Dalam hal wajib pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha wajib pajak boleh melaporkan ke KPP lama maupun KPP baru, ada 3 tipe wajib pajak pindah yaitu :
    1. Wajib pajak orang pribadi usahawan
    2. Wajib pajak orang pribadi non usaha
    3. Wajib pajak badan
  • Penghapusan NPWP
Direktur jendral pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi, ke 12 bulan untuk Wajib pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap permohonan diterima secara lengkap

  • Pembayaran, pemotongan atau pemungutan dan pelaporan
Wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self accesment wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terhutang.

  • Pembayaran pajak dan surat setoran pajak (SSP)
Pelaksanaan pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor penerima pembayarandengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP4 terdekat, atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik ( e-payment)
Suart setoran pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor penerima pembayaran yaitu : Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau setoran pajak.
    1. SSP standar
Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerima pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
    1. SSP khusus
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kantor penerima pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan Direktur Jendral Pajak ini, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan.
    1. SSP CP (Surat setoran pabean, cukai dan pajak dalam rangka import)
Adalah SSP yang digunakan oleh importir atau wajib bayar dalam rangka import
    1. SSCP ( Surat setoran cukai atas barang kena cukai dan PPn hasil tembakau buatan dalam negeri )
Adalah SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPn hasil tembakau buatan dalam negeri.




  • Pemotongan atau pemungutan

Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pajak penghasilan yang pembayarannya melalui pemotongan atau pemungutan adalah PPh pasal 21 pasla 22 pasal 23 dan pasal 26 dan PPn dan PPnBM.

  • Pelaporan
Surat pemberitahuan (SPT) merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Fungsi SPT sebagai wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Bagi penguasaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang.
Bagi pemotong atatu pemungutan pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Suart pemberitahuan (SPT) dapat dibedakan sebagai berikut :
    1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atau pembayaran pajak bulanan.
    2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan.

  • Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Apabila pembetulan surat pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluarsa penetapan. Daluarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

  • Surat ketetapan pajak
Adalah surat ketetapan yang meliputi Surat ketetapan pajak kurang bayar, Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, Surat ketetapan pajak nihil atau Surat ketetapan pajak lebih bayar.
    1. Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)
Diterbitkan oleh Direktur Jendral Pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak.

    1. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)
Surat ketetapan ini tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak terutang dalam Surat ketetapan pajak sebelumnya.

    1. Surat ketetapan pajak nihil (SKPN)
Surat ketetapan ini diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

    1. Surat ketetapan pajak lebih bayar(SKPLB)
Surat ketetapan ini diterbitkan untuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.


  • Kelebihan pembayaran pajak
Apabila wajib pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi pajak baik dipusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan lebih dulu
dengan utang pajak tersebut dan jika masih terdapat lebih dikembalikan pada wajib pajak.
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2 % perbulan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu (yang telah disebutkan sebelumnya ) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.
Ada 3 tipe pembayaran pajak yaitu:
    1. Kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.
    2. Kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
    3. Kelebihan pembayaran pajak bagi orang pribadi bukan subjek pajak dalam negeri.

  • Surat tagihan pajak (STP)
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketentuan pajak (SKP).

  • Surat paksa
Adalah salah satu sarana penagihan pajak. Surat paksa diterbitkan karena jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh penanggung pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

  • Keberatan, banding dan peninjauan kembali

      • Keberatan
Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya dapat mengajukan keberatan.
      • Banding
Apabila wajib pajak masih belum puas dengan surat keputusan keberatan atas keberatan yang diajukannya, wajib pajak masih dapat mengajukan banding kepada badan pengadilan pajak. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
Apabila putusan pengadilan pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2 % sebulan untuk paling lama 24 bulan.\
      • Peninjauan Kembali (PK)
Adalah putusan Makamah Agung atas permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak atau oleh Direktur Jendral Pajak terhadap putusan banding atau gugatan dari badan peradilan pajak.

  • Pembukuan, pemeriksaan dan penyidikan
      • Pembukuan : suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, sertajumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
      • Pemeriksaan : Direktorat Jendral Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan tujuan lain.
      • Peyidikan : peyidikan tindak pidana dibidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Contoh tindak pidana dalam perpajakan adalah kealpaan dan kesengajaan yang dilakukan wajib pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar