REVIEW
Bab 4
Pajak Penghasilan Pasal
21
Pajak
penghasilan pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan
kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pembayaran PPh ini
dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak
tertentu. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan
pelaporan PPh pasal 21 adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah,
dana pensiun, badan perusahaan dan penyelenggaraan kesehatan.
Jumlah pajak yang
dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dan pemotong
lainnya dapat digunakan oleh wajib pajak untuk dijadikan kredit pajak
atau PPh yang terutang pada akhir tahun.
- Penerima penghasilan (wajib pajak PPh pasal 21)
- Pejabat negara
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai
- Pegawai tetap
- Tenaga lepas
- Penerima pensiun
- Penerima honorarium
- Penerima Upah
- Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dari pemotong pajak
- Tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan pada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan/pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 (objek PPh pasal 21)
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur.
- Upah harian, mingguan, satuan dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
- uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
- honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
- gaji, gaji kehormatan, tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda, atau duda dan/ anak-anaknya.
- penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah atau wajib pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus.
- Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 Final
PPh
bersifat final artinya seluruh pajak yang telah dipotong/ dipungut
oleh pihak pemotong/pemungut dianggap final (telah selesai) tanpa
harus menunggu perhitungan dari pihak fiskus atau dapat dikatakan
bahwa pajak yang telah dipotong atau dibayar dianggap telah selesai
perhitungannya walaupun surat ketetapan pajak belum ada.
- Penghasilan yang PPh pasal 21 nya ditanggung pemerintah
PPh
ditanggung pemerintah adalah pajak yang terutang dari wajib pajak,
yang pembayarannya dilakukan oleh pemerintah bukan oleh wajib pajak,
sehingga wajib pajak tidak perlu membayar pajak (mengeluarkan uang).
- Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21 (bukan objek PPh pasal 21)
- pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, jiwa, dwiguna dan beasiswa
- penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah maupun wajib pajak
- iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
- kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pembagi kerja
- uang tebusan pensiun dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus oleh Badan penyelenggara Jamsostek, yang jumlah brutonya tidak melebihi Rp 25.000.000,00
- zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disahkan pemerintah.
- Tarif PPh Pasal 21
- jenis tarif
- tarif pasal 17 UU no.7 tahun 1983, sebagaimana diubah terakhir dengan no.17 tahun 2000
- tarif 5%
- tarif 15%
- tarif khusus
- pemberlakuan tarif
- tarif pasal 17 x penghasilan kena pajak
- tarif pasal 17 x penghasilan bruto
- tarif 5% x upah terutang pajak sehari
- tarif 15% x penghasilan neto
- tarif 15% x penghasilan bruto
- tarif khusus, diterapkan secara khusus untuk penghasilan tertentu
- Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetap
- menghitung penghasilan bruto sebulan
- menghitung besarnya penghasilan neto sebulan
- menghitung besarnya penghasilan neto setahun
- menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- menghitung besarnya PPh pasal 21 setahun yaitu tarif pasal 17 UU no.17 tahun 2000 dikalikan PKP
- menghitung pemotongan PPh pasal 21 yaitu PPh pasal 21 setahun dibagi 12 (jumlah bulan dalam 1 tahun)
- Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas pembayaran uang rapel
- menghitung PPh pasal 21 sebulan atas penghasilan sebelum ada kenaikan gaji
- menghitung PPh pasal 21 sebulan atas penghasilan setelah ada kenaikan gaji
- menhhitung selisih 1 & 2
- menghitung PPh pasal 21 terutang atas rapel yaitu hasil 3 dikalikan jumlah bulan rapel tersebut.
- Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas uang pensiun yang dibayarkan
- penghitungan PPh pasal 21 pada tahun pertama pensiun
- penghitungan PPh pasal 21 pada tahun kedua pensiun dan seterusnya
- Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh distributor perusahaan multilevel marketing/direct selling atau kegiatan sejenis lainnya
- menghitung penghasilan kena pajak
- menghitung PPh pasal 21, yaitu PKP sebulan dikalikan tarif pajak 17
- Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh distributor perusahaan multilevel marketing/direct selling ataukegiatan sejenis lainnya
- menghitung penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan bruto dalam bulan yang bersangkutan dikurangi PTKP yang sebenarnya sebulan
- menghitung PPh pasal 21, yaitu penghasilankena pajak dikalikan tarif pajak 17
- Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas honorarium yang diterima tenaga ahli
- menghitung perkiraan penghasilan neto, yaitu 50% dikalikan penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh tenaga ahli tersebut
- menghitung PPh pasal 21 yaitu tarif 15% dikalikan perkiraan penghasilan neto.
- Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai harian, tenaga harian lepas, penerima upah satuan dan penerima uang borongan
- jika jumlah penghasilan < Rp 1.100.000,00 dalam 1 bulan takwim atau tidak dibayarkan secara bulanan
- jika jumlah penghasilan > Rp 1.100.000,00 dalam 1 bulan takwim, PPh pasal 21 dihitung dengan cara yang sam pada yang 1 tapi pengurang penghasilan sehari adalah PTKP yang sebenarnya sehari
- kalau dibayarkan secara bulanan, besarnya PTKP yang dikurangkan adalah sesuai jumlah PTKP sebenarnya
- kalau penerima penghasilan adalah pegawai tetap, maka dalam menghitung PPh pasal 21, penghasilan tersebut ditambahkan pada gaji bulanan pegawai.
- Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 terhadap penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan hari raya atau tahun baru, bonus, premi dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan pada umumnya diberikan sekali saja atau sekali setahun
- menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan hari raya atau tahun baru, bonus, premi dan penghasilan sejenis lainnya.
- menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa penghasilan tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan hari raya atau tahun baru, bonus, premi dan penghasilan sejenis lainnya.
- menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan hari raya atau tahun baru, bonus, premi dan penghasilan sejenis lainnya yaitu selisih perhitungan 1 & 2.
- Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang sebagian atau seluruhnya diperoleh dalam mata uang asing
Untuk
menghitung PPh pasal 21 nya harus dikurskan terlebih dahulu ke dalam
mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan secara berkala.
- Perhitungan PPh pasal 21 dan pengisian SPT
Beberapa
formulir yang berhubungan dengan kelengkapan adm pajak penghasilan
pasal 21 terdiri atas pengisian SPT tahunan PPh pasal 21, pengisian
SPT masa PPh pasal 21, bukti-bukti pemotongan PPh pasal 21, surat
setoran pajak.
- Mekanisme pemungutan PPh pasal 21
- pemotongan pajak setelah memotong pajak wajib menyetorkan ke bank persepsi, kas negara atau kantor pos dengan menggunakan SSP selambat-lambatnya Pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
- pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dengan menggunakan SPT masa selambatlambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
- pemotong pajak (bendaharawan) wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 baik diminta maupun tidak.
- pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 tahunan.
- pemotong pajak setelah tahun takwim berakhir wajib menghitung kembali jumlah PPh pasal 21 yang terutang atas pegawai tetap, penerima pensiun bulanan sesuai dengan tarif yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar