Kamis, 19 Januari 2012


REVIEW
Bab 4
Pajak Penghasilan Pasal 21

Dasar Pemungutan

Terdiri atas :
  1. Nilai impor : nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terdiri atas cost insurance and freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean dibidang impor
  2. Harga jual lelang
  3. Harga pembelian
  4. Harga penjualan

Tarif Pph Pasal 22

1.       Atas impor :

a.          yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% dari nilai impor;
b.          yang tidak menggunakan API, 7,5% dari nilai impor;
c.          yang tidak dikuasai, 7,5% dari harga jual lelang.
2.       Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/BUMD sebesar 1,5% dari harga pembelian.
3.       Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan dapat bersifat final.
4.       Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:
Jenis Bahan
Bakar
SPBU
Swastanisasi
(%daripenjualan)
SPBU
Pertamina
(%daripenjualan)
Premium
0,3
0,25
Solar
0,3
0,25
Premix/SuperTT
   0,3
0,25
Minyak Tanah
0,3
Gas LPG
0,3
Pelumas

0,3
Catatan:Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur /agen, bersifat final.
Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpulditetapkan sebesar 0,5 % dari harga pembelian.
Perhitungan PPh Pasal 22
  1. Perhitungan PPh pasal 22 atas impor yang menggunakan API
  1. impor yang tidak menggunakan API




  1. impor yang tidak dikuasai



  1. pembelian barang yang dananya dari APBN / APBD


  1. pembelian yang tidak dibiayai dengan APBN/APBD oleh BI, BPPN, Bulog,dll



  1. penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh industry semen


  1. hasil produksi artau penyerahan barang yang dilakukan industry rokok


  1. penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan industry kertas


  1. penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan industry otomotif


  1. penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan industry baja


  1. penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh pertamina dan badan usaha lain yang bergertak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas

SPBU swastanisasi
SPBU pertamina
Solar
PPH pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
PPH pasal 22 = 0,25 % * DPP PPN
Premix/Super TT
PPH pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
PPH pasal 22 = 0,25 % * DPP PPN
Minyak tanah

PPH pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
Gas LPG

PPH pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
Pelumas

PPH pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar