REVIEW
Bab 4
Pajak Penghasilan Pasal
21
Dasar Pemungutan
Terdiri atas :
- Nilai impor : nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terdiri atas cost insurance and freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean dibidang impor
- Harga jual lelang
- Harga pembelian
- Harga penjualan
Tarif Pph Pasal 22
1. Atas impor :
a.
yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% dari nilai
impor;
b.
yang tidak menggunakan API, 7,5% dari nilai impor;
c.
yang tidak dikuasai, 7,5% dari harga jual lelang.
2.
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, Bendaharawan
Pemerintah, BUMN/BUMD sebesar 1,5%
dari harga pembelian.
3.
Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak, dan dapat bersifat final.
4.
Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh Pertamina
dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak
jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:
-
Jenis BahanBakarSPBUSwastanisasi(%daripenjualan)SPBUPertamina(%daripenjualan)Premium0,30,25Solar0,30,25Premix/SuperTT0,30,25Minyak Tanah0,3Gas LPG0,3Pelumas0,3
Catatan:Pungutan
PPh Pasal 22 kepada penyalur /agen, bersifat final.
Atas pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang
pengumpulditetapkan sebesar 0,5 % dari harga pembelian.
Perhitungan PPh
Pasal 22
- Perhitungan PPh pasal 22 atas impor yang menggunakan API
- impor yang tidak menggunakan API
- impor yang tidak dikuasai
- pembelian barang yang dananya dari APBN / APBD
- pembelian yang tidak dibiayai dengan APBN/APBD oleh BI, BPPN, Bulog,dll
- penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh industry semen
- hasil produksi artau penyerahan barang yang dilakukan industry rokok
- penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan industry kertas
- penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan industry otomotif
- penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan industry baja
- penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh pertamina dan badan usaha lain yang bergertak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas
|
|
SPBU
swastanisasi
|
SPBU
pertamina
|
|
Solar
|
PPH
pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
|
PPH
pasal 22 = 0,25 % * DPP PPN
|
|
Premix/Super
TT
|
PPH
pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
|
PPH
pasal 22 = 0,25 % * DPP PPN
|
|
Minyak
tanah
|
|
PPH
pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
|
|
Gas
LPG
|
|
PPH
pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
|
|
Pelumas
|
|
PPH
pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar