Kamis, 19 Januari 2012

acheng watanabe





makrab akuntansi Unib diselingi shooting film horor.. brukakakak

  kapan dedek kita lahir mer..hehehe


action..




 ado bang tarnok :D




peace men men

ado lintang :D cris jhon ado fejul...kwkwk


tante tante blum sikat gigi ta :D


Tarik mang.. ser ah




 men men irfan kayak sopir angkot
 men men
 amin ya rab
 amin ya rab


hayo mamang kuli irfan




cupu beud manes phew
 TS men men mendiang





kelompok copo yang ini :P


the best
 pacu ndan.. men men Mendiang..heeheh


cuma satu kata untuk irfan BERARATTTTTTTTTTTTTTTTTTT 





kelompok juara Outbond Ndan :D


Nulis no HP senior 




kelompok juara lagi :D

klasik
 senior Akun gelo.. Preman gedung I


REVIEW
BAB 6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23


Pajak penghasilan pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 23.

  • Pemotong PPh Pasal 23
    1. Badan pemerintah
    2. Subjek pajak badan dalam negeri
    3. Penyelenggara kegiatan
    4. Bentuk usaha tetap
    5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
    6. Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23 yaitu :
      • akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
      • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

  • Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23
    1. wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan)
    2. Badan Usaha Tetap (BUT)

  • Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23
    1. dividen
    2. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang
    3. royalti
    4. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1
    5. bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
    6. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau abngunan yang telah dikenakan PPh menurut SK Dirjen Pajak No.Kep.305/PJ/2001.
    7. imbalan sehubungan dengan jasa terkait, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  • Penghasilan yang dikecualikan dari pemotong PPh pasal 23
    1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
    2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dan hak opsi.
    3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, BUMD dan penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
        1. Dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan.
        2. Bagi perseroan terbatas, BUMN, BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
    4. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pmberian izin usaha.
    5. Bagian laba yang diterimaatau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atas kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
        1. Merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
        2. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
    6. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
    7. Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Batas penghasilan sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya dan pengenaannya bersifat final.
    8. Jumlah obligasi yang diperdagangkan di Indonesia dan dividen dari saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan.

  • Tarif dan perhitungan PPh Pasal 23
    1. tarif 15% dari jumlah penghasilan bruto, diterapkan untuk penghasilan berupa :
        1. dividen
        2. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
        3. royalti
        4. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh dalam pasal 21
    2. tarif 15% dari jumlah bruto dan bersifat final,diterapkan untuk penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
    3. tarif 15% dari penghasilan neto diterapkan untuk penghasilan berupa :
        1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
        2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 21

  • Menghitung PPh Pasal 23
PPh pasal 23 dihitung dari tarif 15% dikalikan jumlah yang dikenakan pajak. Jumlah yang dikenakan pajak dapat berupa penghasilan bruto dan penghasilan bruto dikalikan dengan prosentase perkiraan penghasilan neto.

  • Saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23
    1. Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, yaitu saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
    2. Pajak penghasilan pasal 23 harus disetor oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
    3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
    4. pemotong PPh pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani pajak penghasilan yang dipotong.
    5. pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan ditempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek PPh pasal 23, hal ini untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh pasal 23 tersebut.

  • Surat pemberitahuan masa dan bukti pemotongan
    1. pemotongan PPh pasal 23 memotong pajak kemudian menyampaikan SPT yang dilampiri dengan bukti pemotongan.
    2. wajib pajak menerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 sehingga memproleh bukti pemotongan PPh pasal 23 dari pihak pemberi penghasilan.


REVIEW
Bab 4
Pajak Penghasilan Pasal 21

Dasar Pemungutan

Terdiri atas :
  1. Nilai impor : nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terdiri atas cost insurance and freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean dibidang impor
  2. Harga jual lelang
  3. Harga pembelian
  4. Harga penjualan

Tarif Pph Pasal 22

1.       Atas impor :

a.          yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% dari nilai impor;
b.          yang tidak menggunakan API, 7,5% dari nilai impor;
c.          yang tidak dikuasai, 7,5% dari harga jual lelang.
2.       Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/BUMD sebesar 1,5% dari harga pembelian.
3.       Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan dapat bersifat final.
4.       Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:
Jenis Bahan
Bakar
SPBU
Swastanisasi
(%daripenjualan)
SPBU
Pertamina
(%daripenjualan)
Premium
0,3
0,25
Solar
0,3
0,25
Premix/SuperTT
   0,3
0,25
Minyak Tanah
0,3
Gas LPG
0,3
Pelumas

0,3
Catatan:Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur /agen, bersifat final.
Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpulditetapkan sebesar 0,5 % dari harga pembelian.
Perhitungan PPh Pasal 22
  1. Perhitungan PPh pasal 22 atas impor yang menggunakan API
  1. impor yang tidak menggunakan API




  1. impor yang tidak dikuasai



  1. pembelian barang yang dananya dari APBN / APBD


  1. pembelian yang tidak dibiayai dengan APBN/APBD oleh BI, BPPN, Bulog,dll



  1. penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh industry semen


  1. hasil produksi artau penyerahan barang yang dilakukan industry rokok


  1. penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan industry kertas


  1. penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan industry otomotif


  1. penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan industry baja


  1. penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh pertamina dan badan usaha lain yang bergertak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas

SPBU swastanisasi
SPBU pertamina
Solar
PPH pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
PPH pasal 22 = 0,25 % * DPP PPN
Premix/Super TT
PPH pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
PPH pasal 22 = 0,25 % * DPP PPN
Minyak tanah

PPH pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
Gas LPG

PPH pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN
Pelumas

PPH pasal 22 = 0,3 % * DPP PPN



REVIEW
Bab 4
Pajak Penghasilan Pasal 21


Pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pembayaran PPh ini dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan perusahaan dan penyelenggaraan kesehatan.
Jumlah pajak yang dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dan pemotong lainnya dapat digunakan oleh wajib pajak untuk dijadikan kredit pajak atau PPh yang terutang pada akhir tahun.

  • Penerima penghasilan (wajib pajak PPh pasal 21)
    1. Pejabat negara
    2. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    3. Pegawai
    4. Pegawai tetap
    5. Tenaga lepas
    6. Penerima pensiun
    7. Penerima honorarium
    8. Penerima Upah
    9. Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dari pemotong pajak

  • Tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21
    1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan pada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
    2. Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan/pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

  • Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 (objek PPh pasal 21)
    1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur.
    2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur.
    3. Upah harian, mingguan, satuan dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
    4. uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
    5. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
    6. gaji, gaji kehormatan, tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda, atau duda dan/ anak-anaknya.
    7. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah atau wajib pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus.

  • Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 Final
PPh bersifat final artinya seluruh pajak yang telah dipotong/ dipungut oleh pihak pemotong/pemungut dianggap final (telah selesai) tanpa harus menunggu perhitungan dari pihak fiskus atau dapat dikatakan bahwa pajak yang telah dipotong atau dibayar dianggap telah selesai perhitungannya walaupun surat ketetapan pajak belum ada.

  • Penghasilan yang PPh pasal 21 nya ditanggung pemerintah
PPh ditanggung pemerintah adalah pajak yang terutang dari wajib pajak, yang pembayarannya dilakukan oleh pemerintah bukan oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak tidak perlu membayar pajak (mengeluarkan uang).

  • Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21 (bukan objek PPh pasal 21)
    1. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, jiwa, dwiguna dan beasiswa
    2. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah maupun wajib pajak
    3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
    4. kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pembagi kerja
    5. uang tebusan pensiun dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus oleh Badan penyelenggara Jamsostek, yang jumlah brutonya tidak melebihi Rp 25.000.000,00
    6. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disahkan pemerintah.
  • Tarif PPh Pasal 21
    1. jenis tarif
      1. tarif pasal 17 UU no.7 tahun 1983, sebagaimana diubah terakhir dengan no.17 tahun 2000
      2. tarif 5%
      3. tarif 15%
      4. tarif khusus
    2. pemberlakuan tarif
      1. tarif pasal 17 x penghasilan kena pajak
      2. tarif pasal 17 x penghasilan bruto
      3. tarif 5% x upah terutang pajak sehari
      4. tarif 15% x penghasilan neto
      5. tarif 15% x penghasilan bruto
      6. tarif khusus, diterapkan secara khusus untuk penghasilan tertentu

  • Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetap
    1. menghitung penghasilan bruto sebulan
    2. menghitung besarnya penghasilan neto sebulan
    3. menghitung besarnya penghasilan neto setahun
    4. menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    5. menghitung besarnya PPh pasal 21 setahun yaitu tarif pasal 17 UU no.17 tahun 2000 dikalikan PKP
    6. menghitung pemotongan PPh pasal 21 yaitu PPh pasal 21 setahun dibagi 12 (jumlah bulan dalam 1 tahun)

  • Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas pembayaran uang rapel
    1. menghitung PPh pasal 21 sebulan atas penghasilan sebelum ada kenaikan gaji
    2. menghitung PPh pasal 21 sebulan atas penghasilan setelah ada kenaikan gaji
    3. menhhitung selisih 1 & 2
    4. menghitung PPh pasal 21 terutang atas rapel yaitu hasil 3 dikalikan jumlah bulan rapel tersebut.

  • Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas uang pensiun yang dibayarkan
    1. penghitungan PPh pasal 21 pada tahun pertama pensiun
    2. penghitungan PPh pasal 21 pada tahun kedua pensiun dan seterusnya
  • Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh distributor perusahaan multilevel marketing/direct selling atau kegiatan sejenis lainnya
    1. menghitung penghasilan kena pajak
    2. menghitung PPh pasal 21, yaitu PKP sebulan dikalikan tarif pajak 17

  • Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh distributor perusahaan multilevel marketing/direct selling ataukegiatan sejenis lainnya
    1. menghitung penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan bruto dalam bulan yang bersangkutan dikurangi PTKP yang sebenarnya sebulan
    2. menghitung PPh pasal 21, yaitu penghasilankena pajak dikalikan tarif pajak 17

  • Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas honorarium yang diterima tenaga ahli
    1. menghitung perkiraan penghasilan neto, yaitu 50% dikalikan penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh tenaga ahli tersebut
    2. menghitung PPh pasal 21 yaitu tarif 15% dikalikan perkiraan penghasilan neto.

  • Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai harian, tenaga harian lepas, penerima upah satuan dan penerima uang borongan
    1. jika jumlah penghasilan < Rp 1.100.000,00 dalam 1 bulan takwim atau tidak dibayarkan secara bulanan
    2. jika jumlah penghasilan > Rp 1.100.000,00 dalam 1 bulan takwim, PPh pasal 21 dihitung dengan cara yang sam pada yang 1 tapi pengurang penghasilan sehari adalah PTKP yang sebenarnya sehari
    3. kalau dibayarkan secara bulanan, besarnya PTKP yang dikurangkan adalah sesuai jumlah PTKP sebenarnya
    4. kalau penerima penghasilan adalah pegawai tetap, maka dalam menghitung PPh pasal 21, penghasilan tersebut ditambahkan pada gaji bulanan pegawai.

  • Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 terhadap penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan hari raya atau tahun baru, bonus, premi dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan pada umumnya diberikan sekali saja atau sekali setahun
    1. menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan hari raya atau tahun baru, bonus, premi dan penghasilan sejenis lainnya.
    2. menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa penghasilan tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan hari raya atau tahun baru, bonus, premi dan penghasilan sejenis lainnya.
    3. menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan hari raya atau tahun baru, bonus, premi dan penghasilan sejenis lainnya yaitu selisih perhitungan 1 & 2.

  • Perhitungan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang sebagian atau seluruhnya diperoleh dalam mata uang asing
Untuk menghitung PPh pasal 21 nya harus dikurskan terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.

  • Perhitungan PPh pasal 21 dan pengisian SPT
Beberapa formulir yang berhubungan dengan kelengkapan adm pajak penghasilan pasal 21 terdiri atas pengisian SPT tahunan PPh pasal 21, pengisian SPT masa PPh pasal 21, bukti-bukti pemotongan PPh pasal 21, surat setoran pajak.

  • Mekanisme pemungutan PPh pasal 21
    1. pemotongan pajak setelah memotong pajak wajib menyetorkan ke bank persepsi, kas negara atau kantor pos dengan menggunakan SSP selambat-lambatnya Pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
    2. pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dengan menggunakan SPT masa selambatlambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
    3. pemotong pajak (bendaharawan) wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 baik diminta maupun tidak.
    4. pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 tahunan.
    5. pemotong pajak setelah tahun takwim berakhir wajib menghitung kembali jumlah PPh pasal 21 yang terutang atas pegawai tetap, penerima pensiun bulanan sesuai dengan tarif yang berlaku.

REVIEW


REVIEW
BAB 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Oleh :
Harri Irawan (C1C008052), Putri Endah P.S. (C1C008070), Rosma Endah (C1C008082)


  • Kewajiban dan hak wajib pajak

Kewajiban dan hak wajib pajak dapat dilihat dalam Undang-undang No. 28 tahun 2007.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Pengertian dan fungsi NPWP dan PKP
NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Nomor pokok wajib pajak juga digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pngawasan administrasi pajak.
Fungsi pengukuhan pengusaha kena pajak selain digunakan untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban dibidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan

  • Tata cara pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP
Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat.

  • Pendaftaran NPWP dan PKP melalui elektronik (E-registration)
Pendaftaran NPWP wajib pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jendral Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengklik e-registration (pendapatan wajib pajak melalui internet) dimana wajib pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Pasport) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat mengirimkan melalui pos potokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atas kedudukan wajib pajak.

  • Wajib pajak pindah
Dalam hal wajib pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha wajib pajak boleh melaporkan ke KPP lama maupun KPP baru, ada 3 tipe wajib pajak pindah yaitu :
    1. Wajib pajak orang pribadi usahawan
    2. Wajib pajak orang pribadi non usaha
    3. Wajib pajak badan
  • Penghapusan NPWP
Direktur jendral pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi, ke 12 bulan untuk Wajib pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap permohonan diterima secara lengkap

  • Pembayaran, pemotongan atau pemungutan dan pelaporan
Wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self accesment wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terhutang.

  • Pembayaran pajak dan surat setoran pajak (SSP)
Pelaksanaan pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor penerima pembayarandengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP4 terdekat, atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik ( e-payment)
Suart setoran pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor penerima pembayaran yaitu : Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau setoran pajak.
    1. SSP standar
Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerima pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
    1. SSP khusus
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kantor penerima pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan Direktur Jendral Pajak ini, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan.
    1. SSP CP (Surat setoran pabean, cukai dan pajak dalam rangka import)
Adalah SSP yang digunakan oleh importir atau wajib bayar dalam rangka import
    1. SSCP ( Surat setoran cukai atas barang kena cukai dan PPn hasil tembakau buatan dalam negeri )
Adalah SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPn hasil tembakau buatan dalam negeri.




  • Pemotongan atau pemungutan

Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pajak penghasilan yang pembayarannya melalui pemotongan atau pemungutan adalah PPh pasal 21 pasla 22 pasal 23 dan pasal 26 dan PPn dan PPnBM.

  • Pelaporan
Surat pemberitahuan (SPT) merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Fungsi SPT sebagai wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Bagi penguasaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang.
Bagi pemotong atatu pemungutan pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Suart pemberitahuan (SPT) dapat dibedakan sebagai berikut :
    1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atau pembayaran pajak bulanan.
    2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan.

  • Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Apabila pembetulan surat pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluarsa penetapan. Daluarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

  • Surat ketetapan pajak
Adalah surat ketetapan yang meliputi Surat ketetapan pajak kurang bayar, Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, Surat ketetapan pajak nihil atau Surat ketetapan pajak lebih bayar.
    1. Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)
Diterbitkan oleh Direktur Jendral Pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak.

    1. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)
Surat ketetapan ini tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak terutang dalam Surat ketetapan pajak sebelumnya.

    1. Surat ketetapan pajak nihil (SKPN)
Surat ketetapan ini diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

    1. Surat ketetapan pajak lebih bayar(SKPLB)
Surat ketetapan ini diterbitkan untuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.


  • Kelebihan pembayaran pajak
Apabila wajib pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi pajak baik dipusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan lebih dulu
dengan utang pajak tersebut dan jika masih terdapat lebih dikembalikan pada wajib pajak.
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2 % perbulan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu (yang telah disebutkan sebelumnya ) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.
Ada 3 tipe pembayaran pajak yaitu:
    1. Kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.
    2. Kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
    3. Kelebihan pembayaran pajak bagi orang pribadi bukan subjek pajak dalam negeri.

  • Surat tagihan pajak (STP)
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketentuan pajak (SKP).

  • Surat paksa
Adalah salah satu sarana penagihan pajak. Surat paksa diterbitkan karena jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh penanggung pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

  • Keberatan, banding dan peninjauan kembali

      • Keberatan
Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya dapat mengajukan keberatan.
      • Banding
Apabila wajib pajak masih belum puas dengan surat keputusan keberatan atas keberatan yang diajukannya, wajib pajak masih dapat mengajukan banding kepada badan pengadilan pajak. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
Apabila putusan pengadilan pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2 % sebulan untuk paling lama 24 bulan.\
      • Peninjauan Kembali (PK)
Adalah putusan Makamah Agung atas permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak atau oleh Direktur Jendral Pajak terhadap putusan banding atau gugatan dari badan peradilan pajak.

  • Pembukuan, pemeriksaan dan penyidikan
      • Pembukuan : suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, sertajumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
      • Pemeriksaan : Direktorat Jendral Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan tujuan lain.
      • Peyidikan : peyidikan tindak pidana dibidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Contoh tindak pidana dalam perpajakan adalah kealpaan dan kesengajaan yang dilakukan wajib pajak.

Rabu, 18 Januari 2012

Album Kenangan

permainan terakhir dari almarhum Hari irawan (no. punggung 4) kenang-kenangan dari beliau dengan mencetak satu-satunya gol anak akuntansi waktu di bantai anak Fkip penjas..haha rhime in peace ndan :D we love you so much

Kalo ini akuntansi 2008 yang keren abis. Juara Umum LIFASI unib, suporter terbaik, top scorer, juara 1 yang pastinya. Kenapa pake kostum bayern munchen? cuma satu penyebab, yaitu imamumandar yang fans berat FC holliwood, mungkin kebetulan juga pada kostum ada T yang merupakan inisial dari seorang gadis pujaan hati manes...kwkwkwk

Bukan aja kasus Wisma atlet yang punya istilah "bos besar", pasukan kabir juga punya Bos besar "bapak Eddy suranta". Salut buat sosok bos besar yang independen, jiwa sosial yang tinggi, pandai membawa diri, panadai "ngenyik" hahaha kepeduliannya kepada anak didiknya sangat besar, mungkin waktunya habis untuk Gedung K tercinta :D

kalo ini pertemuan kandidat juara lifasi antara akun 2007 dan akun 2008 B.. pada partai penyisihan menghasilkan skor imbang 100-100 alias 100 sama..hahah 
Pada partai final kita dipertumkan lagi dengan akun 2007 yang menjadi kuda hitam..hahahah


Kalo yang ini team para Dosen dan alumni jurusan Akuntasi Unib (waduh perutnya pak, yang sedang hamil m\boleh main ya? heheh just kidding pak) 


persiapan sebelum tanding :D